Diberdayakan oleh Blogger.

Putusan Majelis BPSK




Putusan Majelis BPSK
Dengan Cara Mediasi
Nomor         : 0268 / PPM / BPSK – KRW / III / 2013                 
Tanggal       :       Maret 2013         

I.          H. Syamsulrijal, beralamat di Dusn Krajan I-A RT. 001/ RW. 001 Desa Sindangkarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, pekerjaan sebagai Wirawasta, selanjutnya disebut PEMOHON.

II.          PT. ARTHA ASIA FINANCE, beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 72 Cikampek, adalah sebagai pelaku usaha, selanjutnya disebut TERMOHON.


Bersama ini menerangkan :

Bahwa berdasarkan pengaduan tertulis tanggal 2 Januari 2013,


PEMOHON Mengajukan 1 (satu) jenis tuntutan kepada Pihak TERMOHON, yaitu :
1.      Penggantian kendaraan sejenis yang telah hilang,
2.      Melanjutkan sisa angsuran kredit kendaraan tersebut.


Setelah mendengarkan keterangan, kronologis, duduk perkara dan jenis tuntutan dari PEMOHON serta tanggapan TERMOHON atas tuntutan yang diajukan-------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

MEMUTUSKAN :

1.             Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, maka Majelis memutuskan bahwa PEMOHON yang telah menggugat TERMOHON kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kabupaten Karawang, selanjutnya atas kesepakatan bersama telah memilih untuk Sepakat menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara Mediasi sebagaimana dimuat dalam formulir pemilihan penyelesaian sengketa no. 042/PCP/BPSK – KRW/II/2013 tanggal 26 Pebruari 2013,














2.             Sesuai dengan apa yang telah diuraikan diatas, maka PEMOHON dan TERMOHON tercapai Kesepakatan dan mengakhiri sengketa konsumen secara damai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Nomor : 0269 / PPM / BPSK – KRW / III / 2013, tanggal 26 Pebruari 2013,

3.             Putusan ini dibuat berdasarkan atas musyawarah Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Karawang pada tanggal 4 Maret 2013.
Title : Putusan Majelis BPSK
Description : Putusan Majelis BPSK Dengan Cara Mediasi Nomor          : 0268 / PPM / BPSK – KRW / II I / 201 3                   Tanggal ...

0 Response to "Putusan Majelis BPSK"

Posting Komentar